BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia merupakan
bangsa yang kaya akan keanekaragaman etnis, karena memang Indonesia terbentuk
dari berbagai suku-suku bangsa, dan setiap suku bangsa mempunyai kebudayaan
masing-masing. Sehingga tidak asing apabila diasumsikan dengan kata bhineka
tunggal ika, yang artinya berbeda –beda tetapi tetap satu. Apabila kita melihat
dalam konteks global, maka kebudayaan yang dimiliki ini sebetulnya dapat
dijadikan aset negara sebagai keunggulan dan kekayaan budaya khas Indonesia
yang tidak tertandingi oleh negara-negara lain sehingga hal tersebut dapat
mengangkat citra Indonesia di mata dunia.
Partisipasi
masyarakat dalam melestarikan budaya sendiri harus saling terjalin dengan baik,
sehingga kesadaran kolektif dan jiwa optimis akan tertanam di setiap manusia
Indonesia. Dengan keaneragaman kebudayaan yang muncul dalam keberadaan di
nusantara ini, ada beberapa macam kebudayaan yang sangat unik dan tetap dinilai
sebagai salah satu kebudayaan yang dihormati, salah satunya adalah karapan sapi.
Karapan sapi adalah sebagai salah satu wujud hasil budaya yang berupa kesenian yang mana karapan sapi merupakan
salah satu jenis atraksi yang diangkat dari budaya Madura dan bentuk dari
budaya tersebut adalah memperagakan lomba pacuan sapi yang memang khusus untuk
dilombakan.
Dalam even karapan
sapi para penonton tidak hanya disuguhi adu cepat sapi dan ketangkasan para
jokinya, tetapi sebelum memulai para pemilik biasanya melakukan ritual
arak-arakan sapi disekelilingi pacuan disertai alat musik seronen perpaduan
alat musik khas Madura sehingga membuat acara ini menjadi semakin meriah. Peneliti
memilih objek kajian karapan sapi karena karapan sapi adalah kebudayaan yang
telah mendunia dan menjadi ciri khas dari Pulau Madura. Alasan pemilihan kajian
dampak sosial ekonomi karena hal tersebut sesuai dengan konflik yang
ditimbulkan oleh penggunaan rekeng
bagi masyarakat Sumenep.
Ada
berbagai versi mengenai sejarah terciptanya karapan sapi. Dalam wawancara
dengan bapak Abdurrachman (17 November
2013), pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumenep menyebutkan
bahwa karapan sapi diciptakan oleh Syaikh Ahmad Baidawi. Beliau adalah penyebar
agama Islam yang juga mengajarkan cara bercocok tanam dengan menggunakan sapi
di Sumenep. Dari pengolahan sawah itulah orang Sumenep mempunyai ide untuk
melakukan lomba disamping menggarap sawahnya. Sapi yang tercepat akan mendapat
hadiah berupa makan dahulu dibanding pemilik sapi yang terakhir.
Santoso (2006) (dalam
Fuad Hasan 2012: 2) menyebutkan, karapan sapi pada awalnya adalah budaya untuk
menyambut musim tanam padi dengan maksud membangun komunikasi dan informasi
saat tanam ketika hujan mulai jatuh di beberapa bagian pulau. Semua bagian
masyarakat biasanya terlibat dan bergembira, baik pemilik sapi maupun pemilik
tegal/sawah, walaupun sebenarnya jarang masyarakat di Madura memiliki
bersama-sama kedua barang ‘mewah’ tersebut.
Karapan sapi
merupakan istilah untuk menyebut perlombaan pacuan sapi di Pulau Madura. Pada
perlombaan tersebut, sepasang sapi yang menarik semacam kereta dari kayu yang
disebut kaleles, tempat joki berdiri
dan mengendalikan pasangan sapi, dipacu dalam lomba adu cepat melawan pasangan
sapi lain (Daroko, dkk, 2010:162). Sapi merupakan hewan yang sering digunakan oleh orang
Madura sebagai pembajak sawah, kurban, penarik gerobak, dan bahkan karapan.
Bagi orang Madura, orang kaya tidak masih belum bisa dikatakan terhormat jika
tidak memiliki sapi karapan. Karapan sapi diadakan sebagai sarana pemanggil
hujan juga.
Menurut Abdurrachman (1971:12) bahwa Pulau Sepudi
sejak dahulu terkenal dengan sapinya. Sapi karapan yang dilombakan di Madura,
yang menang pada umumnya berasal dari Sepudi. Setiap tahun Pulau Sepudi
mengeluarkan sapi begitu banyak, yang kelihatannya tidak seimbang dengan luasnya
Pulau tersebut.
Karapan
sapi sekarang tidak lagi dikenal sebagai sebuah ritual kebudayaan pada
pertanian, tetapi menjadi ajang perlombaan atau kejuaraan sehingga ada
pergeseran fungsi. Yang tadinya berfungsi untuk membangun komunikasi dan
informasi serta solidaritas antar masyarkat bergeser fungsi menjadi untuk
mencari pemenang pacuan sapi. Bahkan sudah menjadi even pariwisata di Indonesia
yang tidak hanya disaksikan oleh turis lokal tapi juga turis dari mancanegarapun
banyak yang menyaksikan karapan sapi ini.
Karena
adanya persaingan antara satu pemilik dengan yang lain, maka berbagai cara
dilakukan. Salah satunya ialah menggunakan rekeng.
Rekeng merupakan alat pemukul pantat
sapi yang biasanya terdapat semacam duri di tiap sisinya. Penggunaan tersebut
adalah hal yang lumrah bagi kalangan pengkerap. Namun tidak dengan aparatur
pemerintah dan para ulama di Pulau Madura.
Pemerintah
sejak tahun 2011 akan mencanangkan mengganti karapan sapi yang menggunakan rekeng menjadi karapan sapi pak-kopak. Karapan sapi pak-kopak merupakan pertandingan karapan
sapi yang relatif tidak menyiksa sapi. Hal ini dikarenakan karapan sapi pak-kopak menggunakan alat dari bambu
yang berguna untuk membuat suara agar sapi melaju kencang karena ketakutan
mendengar suara pak-kopak tersebut.
Hingga
pada tahun 2012 pemerintah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggagas praktik
karapan sapi tanpa
penyiksaan kepada para
pemilik sapi karapan. Namun hal ini menimbulkan pro dan kontra. Peneliti
memilih Kabupaten Sumenep sebagai lokasi penelitian karena dampak dari
penggunaan rekeng yang sangat terasa
berada di Kabupaten paling Timur di Pulau Madura tersebut. Kedekatan emosional
peneliti sebagai warga Kabupaten Sumenep dan ketertarikan peneliti terhadap
karapan sapi juga berpengaruh dalam pemilihan lokasi penelitian. Kedekatan
intelektual peneliti yang menguasai beberapa sumber mengenai karapan sapi
sebagai salah satu faktor pemilihan topik karapan sapi.
Dalam skripsi Mohammad Rasyidi Sya’ban (2010:
20) yang berjudul Tradisi Tingkepan Dalam
Perspektif Hukum Islam. Studi kasus di Kelurahan Kangenan Kecamatan Pamekasan
Kabupaten Pamekasan. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan Jurusan
Syari’ah Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah menjelaskan sebagai agama yang
universal, Islam sangat menaruh perhatian terhadap setiap budaya dan adat yang
berlaku di kalangan umat Islam dalam setiap waktu dan kondisi, baik yang
bersifat umum ataupun yang bersifat khusus yang berlaku dalam suatu komunitas
tertentu. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ketetapan hukum dalam Islam
yang berdasakan tradisi di masyarakat.
Mengenai dalil penetapan hukum tradisi atau adat
istiadat yang bisa dijadikan penetapan hukum, Hasbi mengatakan bahwa urf atau adat istiadat yang dipandang baik oleh
akal dan diterima oleh tabiat manusia sejahtera.
Menurut
Syaiful Rizal (2010), dalam skripsinya yang berjudul “Etnobotani Tumbuhan yang Dimanfaatkan sebagai Bahan Jamu Sapi Madura di
Kabupaten Pamekasan Madura” Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang menyatakan
bahwa bagi masyarakat Madura, karapan sapi bukan sekadar sebuah pesta rakyat
yang perayaannya digelar
setiap tahun. Karapan sapi bukan hanya sebuah tradisi yang dilaksanakan
secara turun-temurun dari satu generasi
ke generasi berikutnya.
Karapan sapi adalah sebuah
prestise kebanggaan yang akan mengangkat martabat di masyarakat.
Menurut
laporan penelitian Tracy Rowe (2001) yang berjudul “Pengaruh Motivasi Pemilik Sapi pada Perubahan-Perubahan Sosio-Budaya
Dalam Kerapan Sapi” mahasiswa program Australian
Consortium For In-Country Indonesian Studies Universitas Muhammadiyah
Malang menyatakan bahwa karapan sapi adalah salah satu olahraga yang unik di
Madura.Terutama ada dua macam pacuan: yaitu pacuan terbuka dan pacuan undangan.
Walaupun ada banyak kesamaan antara peristiwa masa kini dan yang diadakan pada
zaman nenek-moyang, karapan sapi sudah berubah sedikit. Menurut laporan ini
perubahan ini ditimbulkan karena ada keinginan untuk gengsi.
Menurut laporan penelitian Mohammad Kosim (2007:
73-74) yang berjudul Kerapan Sapi;
“Pesta” Rakyat Madura (Perspektif Historis-Normatif) STAIN Pamekasan menyatakan
kerapan sapi masa kini
berbeda jauh dengan
di masa lampau. Kerapan sapi
masa kini telah
bergeser jauh dari tradisi
aslinya, tercerabut dari akarnya. Bergeser
dari yang semula
kesenian ke komersialisasi, dari
festival ke bullraces. Pergeseran orientasi tersebut
menjadikan kerapan sapi masa
kini sarat dengan
sisi negatif, misalnya; pertama,
unsur penyiksaan terhadap binatang
sangat kentara, dipertontonkan (oleh
joki) di hadapan ribuan
pengunjung sambil diiringi tepuk tangan meriah
penonton. Menyiksa binatang jelas
merupakan perbuatan tak manusiawi, anarkis,
amoral, bertolakbelakang dengan
nilai-nilai budaya Madura yang andep asor,
dan bertentangan dengan ajaran
agama.
Nenek-moyang
orang Madura pernah memakai sistem lotere supaya bisa menentukan nomor sapi dan
posisinya untuk pacuan, tetapi sekarang sistem lelang sudah mengganti sistem
terdahulu. Pemilik sapi yang terkenal sering diberikan kesempatan untuk memilih
nomor dan posisi di lapangan yang diinginkannya, yang lebih sesuai dengan
kondisi sapinya, sebelum pemilik lain. Yang lain harus
menawar
untuk nomor dan sebelah lapangan yang cocok dengan sapinya.
Menurut
laporan penelitian Fuad Hasan (2012) yang berjudul “Dampak Sosial Ekonomi Pergeseran Nilai Budaya Karapan Sapi” dari Jurusan
Agribisnis Universitas Trunojoyo menyatakan bahwa dampak sosial ekonomi pergeseran
nilai budaya karapan sapi:
1.
Secara ekonomi, memelihara sapi karapan
tidak menguntungkan
2.
Motif
pengkerap memelihara sapi kerapan adalah hobby dan status sosial
3.
Dampak sosial karapan sapi: meningkatnya
harga diri dan status sosial pengkerap, bagi
masyarakat madura adalah
terpeliharanya tradisi karapan
sapi yang merupakan warisan lelulur, munculnya tindak kriminal
pertikaian bahkan sampai terjadi carok dan tindak perjudian
4.
Dampak ekonomi: membuka peluang kerja, memberi peluang
usaha untuk pakan
sapi, telur ayam
kampung, makanan, kerajinan, perhotelan, dan travel agent, dan memberikan
pendapatan daerah
5.
Dampak
lainnya: terjadi tindak
kekerasan atau penyiksaan
terhadap hewan (sapi kerap)
Berdasarkan penelitian yang sudah
ada, peneliti mencoba untuk mencari kajian berbeda yang dirasa sangat perlu
untuk dikaji lebih mendalam. Dari uraian di atas maka peneliti menyadari bahwa
perlu adanya kajian tentang “ Perspektif
Islam dalam Karapan Sapi: Studi Kasus Penggunaan Rekeng dalam Mempercepat Lari
Sapi”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai
berikut:
1. Bagaimanakah
sejarah karapan sapi di Sumenep?
2. Bagaimanakah
awal mula munculnya konflik penggunaan rekeng
di Sumenep?
3. Bagaimana
konflik penggunaan rekeng memberi dampak
sosial ekonomi karapan sapi di Kabupaten Sumenep dan muatan edukasinya?
C.
Tujuan
Tujuan
penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui sejarah karapan sapi di
Sumenep.
2.
Untuk mengetahui awal mula munculnya
konflik penggunaan rekeng di Sumenep.
3.
Untuk mengetahui konflik penggunaan rekeng memberi dampak sosial ekonomi
karapan sapi di Kabupaten Sumenep dan muatan edukasinya.
D.
Manfaat
Penulisan
1.
Bagi Peneliti
Pada
dasarnya tema penelitian konflik penggunaan rekeng
ini merupakan pilihan pribadi penulis. Rasa ingin tahu penulis mengenai
sejarah konflik penggunaan rekeng yang terjadi di Sumenep ini sangat besar,
sehingga dengan diadakannya penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan
penulis. Mengenai pemilihan tempat merupakan inisiatif penulis yang ingin lebih
mendalami sejarah dari tempat penulis tinggal. Dengan kata lain penulis tidak
ingin melupakan sejarahnya sendiri atau dalam peribahasa “kacang lupa pada
kulitnya”
2. Bagi
Dunia Akademis
Penelitian ini dapat menambah literatur pada dunia
akademisi khususnya pada Jurusan Sejarah. Selain itu juga dapat menumbuhkan
kesadaran diri akan pentingnya pelestarian budaya yang diwariskan.
3. Bagi
Pemerintah
Penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah guna
mengakhiri konflik antara pengkarap rekeng
dan pak-kopak di Madura khususnya
di Kabupaten Sumenep. Hal ini dikarenakan jika hal ini terus terjadi maka citra
Madura sebagai basis karapan sapi akan buruk.
E.
Ruang
Lingkup Penelitian
Ruang lingkup
memberikan batasan agar tujuan dan sasaran penelitian dapat dicapai. Dalam
penelitian ini lingkup penelitian dibatasi dalam:
1.
Lingkup Spasial
Penelitian dilakukan di Desa Kebundadap, Kecamatan Bluto.
Pemilihan tempat tersebut dikarenakan adanya kedekatan emosional dan kedekatan
intelektual peneliti dengan kajian tersebut. Serta kedua desa tersebut
merupakan basis pengkarap rekeng di
Kabupaten Sumenep.
2.
Lingkup Subjek
Lingkup subjek dalam
penelitian ini merupakan para pengkarap dan masyarakat yang bertempat di Desa Kebundadap,
Kecamatan Bluto.
3.
Lingkup Formal
Lingkup
formal Penelitian ini memfokuskan mengenai pengaruh yang terjadi akibat konflik
penggunaan rekeng yang memberi dampak
sosial ekonomi karapan sapi di Kabupaten Sumenep dan muatan edukasinya, yang
mana lingkup sosial dibatasi pada
perubahan kehidupan sosial pengkarap dan masyarakat Desa Kebundadap, Kecamatan
Bluto Kabupaten Sumenep dan lingkup ekonomi dibatasi pada perubahan
perekonomian pengkarap dan masyarakat Desa Kebundadap, Kecamatan Bluto
Kabupaten Sumenep. selain itu juga muatan edukasi dalam dampak sosial ekonomi konflik penggunaan rekeng di Kabupaten Sumenep.
F.
Penegasan
Istilah
1. Dampak sosial ekonomi: bentuk perubahan yang
terjadi dalam masyarakat yang membawa pengaruh terhadap kehidupan sosial dan
kehidupan ekonomi pada masyarakat tersebut.
2. Hukum
Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Hadist
Rasulullah SAW tentang perilaku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku
mengikat semua umat Islam dengan tujuan membentuk kemaslahatan bagi kehidupan
manusia.
3.
Konflik: suatu tindakan
salah satu pihak
yang berakibat menghalangi,
menghambat, atau mengganggu
pihak lain dimana
hal ini dapat
terjadi antar kelompok
masyarakat ataupun dalam hubungan
antar pribadi (Antonius, dkk, 2002:175)
4.
Rekeng:
alat pemukul karapan sapi yang terbuat dari paku dan besi.
5.
Pak-kopak
:
alat pemukul karapan sapi yang digunakan sebagai sarana menakut-nakuti sapi
yang terbuat dari bambu atau kayu.
6.
Karapan Sapi: istilah untuk menyebut
perlombaan pacuan sapi di Pulau Madura. Pada perlombaan tersebut, sepasang sapi
yang menarik semacam kereta dari kayu yang disebut kaleles, tempat joki berdiri dan mengendalikan pasangan sapi,
dipacu dalam lomba adu cepat melawan pasangan sapi lain (Daroko, dkk, 2010:162).
7. Muatan
edukasi: usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
keerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan
masyarakat
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
Teori
yang mendukung sangat diperlukan dalam mengkaji mengenai penelitian dampak
sosial ekonomi konflik penggunaan rekeng
di Kabupaten Sumenep. Hal ini dilakukan untuk dapat menghasilkan kajian
sosial-ekonomi yang memiliki nilai keilmuan dan dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah. Berkaitan dengan hal tersebut maka penulis memaparkan beberapa
teori yang sesuai dengan topik.
A. Karapan Sapi
B. Tradisi
Tradisi adalah segala
sesuatu seperti adat, kepercayaan, kebiasaan. (Samsuri. 2000:587). Tradisi
adalah ......... tradisi merupakan suatu kesadaran kolektif dari sebuah
masyarakat yang sifatnya luas sekali meliputi segala kompleks kehidupan
sehingga sulit disisihkan. Tradisi juga merupakan alat yang hidup untuk
melayani manusia dan dapat membantu memperlancar pertumbuhan pribadi
masyarakat.
Dari pengertian di
atas maka dapat disimpulkan bahwa tradisi adalah kebiasaan yang
diturun-temurunkan dari nenek moyang yang telah menjadi adat kebiasaan yang
berlangsung dalam sebuah masyarrakat yang bersifat luas dan berkembang sesuai
dengan lingkungan alamnya dan kemajuan zaman, dan juga merupakan kesadaran
kolektif sebuah masyarakat yang meliputi segala kehidupan yang kompleks yang
dapat memperlancar dalam pergaulan bersama dalam suatu masyarakat. Demikian
pula dengan tradisi karapan sapi yang diwariskan secara turun-temurun dan
berkembang dalam suatu masyarakat.
Segala tradisi atau
kebiasaan yang dianggap baik oleh umat Islam adalah baik menurut Allah, karena
apabila tidak melakukan tradisi maka menimbulkan kesulitan, sedangkan firman
Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 78, berbunyi:
Artinya: “Dan Allah
menyempitkan kedua urusan agama.” (QS. Al-Hajj : 78).
Maksud dari ayat di
atas, segala sesuatu yang ditetapkan oleh tradisi sama dengan yang ditetapkan
oleh dalil yang berupa nash Al-Quran
dalam masalah-masalah yang tidak terdapat dalam nash dalam menyelesaikannya. Oleh karena itu, tradisi yang benar
tidak bertentangan dengan hukum syara’ wajib
diperhatikan dalam menentukan hukum syara’
dan keputusan perkara. Jadi seorang mujtahid
harus memperhatikan hal pembentukan hukumnya karena apa yang sudah
diketahui dan di tradisikan manusia menjadi kebutuhan mereka dan menjadi
kesepakatan dan ada tidaknya yang bertentangan dengan hukum syara’. Abdul Wahhab Khallaf. 2003. Ilmu Ushul Fiqh, Kaidah Hukum Islam. Jakarta:
Pustaka Amani)
C. Hukum Islam
Syari’at Islam mengakui tradisi
sebagai sumber hukum karena sadar akan kenyataan bahwa adat istiadat telah
memainkan peranan penting dalam mengatur lalu lintas hubungan dan tata tertib
sosial dikalangan anggota masyarakat. Tradisi telah berkedudukan pula sebagai
hukum yang tidak tertulis dan dipatuhi karena dirasakan sesuai dengan rasa
kesadaran hukum masyarakat. (nouruzzaman
shiddiq. 1997. Fiqh Indonesia, penggagas
dan gagasannya. Yogyakarta: Pustaka pelajar) hal 122
Jelaslah bahwa adat atau tradisi
yang mengandung nilai yang positif, dapat diterima oleh Islam, dan tradisi yang
mengandung nilai negatif tidak dapat di tolelir oleh Islam karena ketentuan
pokok hukum fiqih yang berrbunyi:
ﺍﻠﻌﺎﺪﺓﻤﺤﻜﻤﺔ
Artinya: “adat itu dapat menjadi dasar hukum”. (amir syarifuddin. 2001. Usul fiqh julid 2. Jakarta: Logos Wacana Ilmu) hal 370
Dan juga hal ini harus tidak bertentangan dengan
syara’ sebagaimana ketentuan pokok hukum fiqih yang berbunyi:
ﻣﺎﻠﻡﺘﺨﺎﻠﻑﺬﺼﺎﻣﻦﺍﻠﻜﺘﺎﺐﻮﺍﻠﺴﻨﻪ
Artinya: “selama atau apabila tidak bertentangan
dengan hukum Al-Qur’an dan Hadist”.
(masjfuk Zuhdi. 1993. Studi Islam Jilid
III Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada) hal 13
Tradisi yang timbul dari akal pikiran tidak akan
dijadikan petunjuk dari suatu kebenaran atau suatu kemaslahatan yang merupakan
dasar hukum agama. Bahkan sangat banyak tradisi yang berlaku dikalangan
masyarakat yang tidak mengandung nilai kemaslahatan hanya membawa kemudharatan.
(Abdullah. 1995. Sumber Hukum Islam
Permasalahan dan Fleksibilitasnya. Jakarta: Sinar Baru.) hal: 81
Tradisi yang diperkuat oleh dasar-dasar yang telah
disepakati seperti hadist dan ijma’, akan dijaga dan dilestarikan menurut
kesepakatan ulama dan kalau yang memperkuatnya adalah dasar yang masih
dipertentangkan, dalam hal ini diutamakan dalam penyelesaian masalah tradisi
yang dipandang masih diperlukan untuk dilaksanakan, adapun yang dijadikan
pedoman dalam menyelesaikan tradisi penyelesaian
itu ada kemaslahatan menurut wahyu berdasarkan
hasil pnyelesaian dan kesepakatan ulama.
D.
Muatan
Edukasi dalam Masyarakat
Edukasi atau pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, keerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Hakikat dari pendidikan adalah pemberdayaan
manusia ke taraf insani. Menurut Jaosoet dan Santoso (1981:30) yang mendefinisikan
pendidikan ssebagai proses memanusiakan manusia. Proses pendidikan itu sendiri
meliputi proses transfer ilmu dan pengetahuan, pembinaan moral dan pengembangan
potensi pribadi.
Tujuan pendidikan adalah: 1) transformasi pengetahuan; 2)
pemenuhan kebutuhan lapangan pekerjaan; 3) transformasi nilai-nilai budaya
dalam masyarakat (Tilaar, 1994:4). Di dalam pendidikan masyarakat dapat dilihat
sebagai jarak atau perbedaan antara perolehan tingkat pendidikan seseorang atau
masyarakat dengan tingkat pendidikan yang ingin dicapai oleh orang, kelompok,
atau masyarakat.
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Pendekatan dan Jenis
Penelitian Kualitatif
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Bogdan dan
Taylor (1992:21) seperti dikutip dalam Moleong (2000:3) mendefinisikan
metodologi kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang
berperilaku yang dapat diamati. Kirk dan Miller (1986:35) seperti dikutip dalam
Moleong (2000:3) mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai tradisi tertentu
dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada
pengamatan manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang
tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahannya.
Sumber
primer yang digunakan diperoleh dari hasil wawancara terhadap narasumber
relevan, serta mengkaji arsip dan dokumen yang diberikan narasumber. Sumber
sekunder yang digunakan untuk penelitian ini diperoleh dari artikel dan surat
kabar. Semua hasil pengumpulan sumber yang diperoleh kemudian diintrepetasi oleh peneliti dan diolah dalam bentuk
paparan hasil penelitian.
Nasution (1988:5) berpendapat bahwa seseorang yang
melakukan penelitian kualitatif, tidak ubahnya seperti seorang detektif atau
mata-mata, penjelajah, atau jurnalis yang juga terjun ke lapangan untuk
mempelajari manusia tertentu dengan mengumpulkan data yang sebanyak mungkin.
Oleh karena itu, peneliti memiliki kebebasan dalam memilih data, memilih dan
menggunakan metode penggalian data. Peneliti berusaha menggali data
sebanyak-banyaknya dan apa adanya sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Data yang telah diperoleh nantinya dianalisis secara induktif, artinya bahwa
pencarian data bukan dimaksudkan untuk menguji suatu hipotesis, akan tetapi
merupakan pembentukan abstraksi berdasarkan bagian-bagian yang telah
dikumpulkan kemudian dikelompok-kelompokkan (Nasution, 1988:5).
Pada saat
melakukan penelitian di lapangan, peneliti tidak harus berpedoman atau terfokus
pada desain yang telah ditentukan. Karena desain dapat berubah atau berkembang
sesuai dengan kenyataan yang telah ditemui di lapangan. Hal ini dilakukan
supaya peneliti lebih leluasa dalam mencari dan menemukan fokus-fokus
penelitian yang akan dikaji dan disajikan.
Alasan peneliti tersebut selaras dengan ciri-ciri
dalam suatu penelitian kualitatif, yang menyebutkan sebagai berikut: 1) proses
induksi, 2) peneliti adalah instrumen penelitian, 3) lingkup proses dan produk,
4) setting yang wajar, 5) pengumpulan
data dan analisisnya terjadi secara simultan, 5) extensive triangle (Kadir, 1989:9). Dalam penelitian yang akan dibahas dan dikaji
adalah beberapa aspek dari penyebab konflik penggunaan rekeng di Kabupaten Sumenep
dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi konflik tersebut serta dampak yang
ditimbulkan.
B. Kehadiran peneliti
Dalam penelitian ini, peneliti sekaligus bertindak
sebagai instrumen pengumpulan data. Peneliti hadir di lapangan berhubungan
langsung dengan subjek untuk mengadakan penjajakan dan penggalian sumber data.
Dalam penelitian kualitatif, peneliti sebagai instrumen karena peneliti
dipandang memiliki beberapa kelebihan yang bisa mendukung terkumpulnya data
dengan selengkap dan secermat mungkin. Kelebihan ini bisa dilihat dari
ciri-ciri umum peneliti sebagai instrumen.
Pengumpulan data dilakukan peneliti di lapangan
dengan mengadakan pengamatan langsung maupun wawancara. Mengingat pentingnya
kedudukan peneliti, maka peneliti memprogamkan kehadiran peneliti pada objek
penelitian sebagai berikut: pertama,
peneliti mengamati langsung tempat penelitian yang akan dilakukan di Desa
Kebundadap Kecamatan Bluto sebagai salah satu basis penggunaan rekeng. Kemudian peneliti melihat
langsung dari konflik yang ditimbulkan dari penggunaan rekeng tersebut.
Pada tahap kedua peneliti hadir untuk memeperoleh
gambaran umum tentang kondisi masyarakat di kedua Desa tersebut dalam berbagai
aspek yakni sosial dan ekonomi. Pada tahap ketiga untuk mengumpulkan data
tentang sebab-sebab terjadinya konflik penggunaan rekeng di Kabupaten Sumenep. Peneliti mencatat faktor-faktor baik
eksternal maupun internal sekaligus pada tahap ini diadakan triangulasi apabila
validitas data kurang.
Pada gilirannya untuk melengkapi dan
menyempurnakan data-data selama penulisan tugas akhir ini peneliti bisa datang
sewaktu-waktu. Sedangkan peranan peneliti adalah berperan secara lengkap serta
pengamatan tanpa peran, artinya peneliti hanya sebagai pengamat saja (non
partisipan).
Dalam penggalian data peneliti dibantu dengan
menggunakan pedoman wawancara, yaitu berisi kerangka dasar dari fokus yang akan
diteliti atau dikaji. Pedoman wawancara ini bersifat fleksibel, artinya bahwa
kerangka dasar dari fokus penelitian ini dapat berubah dan berkembang sesuai
dengan kenyataan yang ditemui di lapangan. Materi pertanyaan juga diberikan
kepada pemerintah setempat, misalnya: Camat dan Lurah, Dinas Pariwisata,
Departemen Agama, budayawan lokal, pengkarap rekeng dan pak-kopak dan Humas
Kantor Dinas Kabupaten Sumenep supaya mengetahui pokok persoalan yang akan
diteliti dan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam laporan hasil penelitian, pedoman wawancara
dan observasi dalam penelitian ini disajikan dalam lembaran lampiran. Dengan
demikian kehadiran peneliti di lapangan akan diketahui oleh kepala Kecamatan,
Lurah sekaligus seluruh perangkat RT dan RW, sehingga peneliti bisa leluasa
mencari informasi dengan bebas tanpa adanya rasa kecurigaan.
Observasi awal penelitian direncanakan mulai Oktober
2014 hingga November 2014, kemudian dilanjutkan dengan penggalian sumber data
penelitian pada Januari 2015. Secara bertahap data yang akan diperoleh adalah
sebagai berikut: 1) gambaran umum Desa Kebundadap, 2) kehidupan sosial ekonomi Desa
Kebundadap, 3) interaksi sosial antara pengkarap rekeng dengan pemerintah daerah ataupun dampak yang ditimbulkan
dari koflik penggunaan rekeng bagi
masyarakat yang nantinya akan dikaitkan relevansinya dalam dunia pendidikan.
C. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Desa Kebundadap
Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Pemilihan Desa Kebundadap sebagai basis
penggunaan rekeng di Kabupaten
Sumenep. Dalam penelitian ini lebih menitikberatkan pada bidang sosial ekonomi
karena bidang ini dianggap paling sesuai untuk menggambarkan keadaan yang
terdapat dalam masyarakat Desa Kebundadap Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep terutama
setelah adanya konflik penggunaan rekeng
tersebut.
D. Sumber Data
1. Jenis Data Kualitatif
Pada penelitian kualitatif ini data yang dipakai
adalah data kualitatif. Data penelitian berupa kata-kata dan tindakan, sumber
data tertulis, serta foto. Kata-kata merupakan data yang diuraikan secara
langsung oleh informan, sumber data tertulis merupakan data yang diperoleh dari
laporan-laporan dan catatan-catatan penting lainya. Sedangkan foto atau gambar
merupakan gambaran peristiwa-peristiwa yang terjadi, yang fotonya diambil
sendiri oleh peneliti dan dibantu informan.
Uraian penggalian jenis data tersebut sesuai
dengan pendapat Lofland dan Lofland (1984:47) seperti dikutip dalama Moleong
(2000:112) yang mengemukakan “sumber data utama dalam penelitian kualitatif
ialah kata-kata, dan tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen
dan lain-lain”. Dalam penelitian ini jenis data yang diperoleh peneliti tidak
hanya berasal dari wawancara, foto, catatan lapangan, namun juga arsip-arsip
yang berupa sumber data tertulis seperti catatan-catatan, laporan tahunan Desa
Kebundadap Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
2. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber
data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah sumber data
yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi. Sedangkan sumber data
sekunder adalah data yang berasal dari dokumentasi. Data ini disamping sebagai
data pelengkap juga berfungsi sebagai data check
silang. Data penelitian ini adalah perubahan sosial ekonomi di Desa Kebundadap
Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep yang berasal dari informan, dokumentasi serta
pengamatan secara langsung di lapangan. Teknik pengambilan sampel penelitian
ini di tentukan secara purposive sampling
yaitu dalam penarikan sampel purposif atau timbangan, peneliti menggunakan
keahlianya untuk meneliti subjek yang mewakili populasi yang dikajinya. Dengan
kata lain informan yang dipilih dapat menjawab/ memberikan informasi sesuai
dengan tujuan penelitian (Chadwich & Albert, 1991:78).
Metode-metode sampling yang lain tidak berdasarkan
probabilitas melainkan dipilih dengan tujuan tertentu, untuk mendeskripsi suatu
gejala sosial atau masalah sosial tertentu. Metode-metode sampling itu, yang
disebut “sampling bertujuan” atau purposive
sampling (Koentjaraningrat, 1990:89).
E. Prosedur pengumpulan data
Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
dengan menggunakan 3 macam cara, yakni 1) observasi, 2) wawancara, 3)
dokumentasi.
1. Observasi
Observasi adalah sebuah teknik pengumpulan data
dimana peneliti menggunakan pengamatan terhadap objek, atau dalam arti sempit
observasi diartikan pengamatan dengan menggunakan indera penglihatan yang
berarti tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan (Soehartono, 1995). Selanjutnya
Chadwich dan Albert (1991:89-91) mengemukakan bahwa kelebihan dari teknik
observasi di antaranya adalah untuk merekam secara langsung gejala yang ada di
lapangan dan observasi dapat berperan guna memperoleh data. Hal yang demikian
menyiratkan bahwa observasi berhubungan dengan pengalaman serta upaya untuk
meminimalkan keraguan yang berkaitan dengan data yang dijaring.
Kegiatan observasi ini ditujukan untuk mengamati
kondisi situasi yang terkait dengan aktivitas sehari-hari dari warga Desa KebundadapKabupaten
Sumenep. Utamanya adalah interaksi antar warga desa/ kelurahan, interaksi pada
para wisatawan, tanggapan dari tokoh masyarakat maupun tanggapan dari warga
desa lain.
2. Wawancara
Yang dimaksud dalam wawancara adalah percakapan
atau dialog antara peneliti dengan informan, yang bertujuan untuk menggali
data/ informasi yang dibutuhkan oleh peneliti. Metode ini merupakan metode
pengumpulan data yang utama, yang dipakai untuk menggali data yang tidak
mungkin digali dengan metode lainya, seperti metode observasi dan dokumentasi.
Menurut Faisal (1990:61) metode wawancara dipakai
karena: Pertama, dengan wawancara
peneliti dapat menggali tidak saja apa yang diketahui dan dialami seseorang/
subjek yang diteliti, tetapi juga apa yang tersembunyi jauh di dalam diri
subjek penelitian (explicit knowledge
maupun tacit knowledge). Kedua, apa yang ditanyakan kepada
informan bisa mencakup hal-hal yang bersifat lintas waktu yang berkaitan dengan
masa lampau, masa sekarang, dan juga masa mendatang.
Dengan wawancara, peneliti dapat menggali masalah
penting yang belum terpikirkan dalam rancangan penelitian. Agar tidak terjadi
kejenuhan selama wawancara, maka kadang-kadang dalam wawancara itu diselingi
cerita-cerita atau humor penyegaran, seperti saling bertanya tentang teman dan
pengalaman. Adapun pencatatan dari data wawancara dapat dilakukan dengan lima
cara ilmiah: 1) pencatatan langsung, 2) pencatatan dari ingatan, 3) pencatatan
dengan alat recording, 4) pencatatan
dengan field rating, 5) pencatatan
denga field coding (Koentjaraningrat,
1990: 151).
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan
cara tanya jawab yang sistematis, dengan cara “face to face” dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang tidak
dapat diperoleh dengan teknik lain. Wawancara adalah percakapan dengan maksud
tertentu yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu antara pewancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan
dan yang diwawancarai (interviewee)
yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu (Moleong, 2000:135). Wawancara yang
digunakan oleh peneliti adalah wawancara pembicaraan informal yaitu pertanyaan
yang diajukan sangat bergantung kepada pewancara itu sendiri, jadi bergantung
kepada spontanitas dalam mengajukan pertanyaan kepada yang diwawancarai.
Wawancara demikian dilakukan pada latar alamiah.
Hubungan pewancara dengan yang di wawancarai adalah dalam suasana wajar seperti
biasa sehingga yang diwawancarai tidak mengetahui atau tidak menyadari bahwa ia
sedang diwawancarai.
Peneliti mewancarai informan atau narasumber yang
telah dipilih. Pelaksanaan diawali dengan penetapan narasumber, kedua menyusun
kerangka atau pokok-pokok yang ditanyakan dan yang ketiga pelaksanaan
wawancara. Sedangkan waktu dan tempat wawancara tergantung pada keperluan data
yang dibutuhkan yang dapat dilihat dari lampiran pedoman wawancara.
Subjek penelitian yang diwawancarai adalah: 1)
masyarakat pengkarap Desa Kebundadap, Kabupaten Sumenep; 2) tokoh budaya
Sumenep; 3) Kepala RT/RW/ Desa Kebundadap; 4) Dinas Pariwisata Kabupaten
Sumenep; 5) Humas Departemen Agama Kabupaten Sumenep; 6) tokoh Agamawan
Kabupaten Sumenep;.
3. Dokumentasi
Teknik dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan
data dari sumber non-manusia. Peneliti menggunakan alat bantu perekam visual
yang berupa kamera untuk mengambil foto tentang kondisi geografi Desa
Kebundadap dan kegiatan masyarakat Desa Kebundadap. Data foto ini dapat mendukung data yang telah
diperoleh dari observasi maupun wawancara. Selain itu juga beberapa arsip dari Desa
Kebundadap seperti monografi/ profil desa/ kelurahan dan struktur pemerintahan.
F. Analisis Data
Dalam menganalisis data penelitian ini, pedoman
yang dipakai adalah mengikuti langkah-langkah dari Milles dan Huberman (1992:16-20),
sebagai berikut:
1. Reduksi Data (Penyusunan Data)
Laporan-laporan dari lapangan sebagai bahan mentah
disingkat atau dirangkum, direduksi, disusun secara lebih sistematis,
difokuskan pokok-pokok yang penting, diberi susunan yang lebih sistematis,
sehingga lebih mudah dikendalikan dan mempermudah peneliti dalam mencari kembali
data yang diperoleh bila diperlukan.
2. Display Data (Penyajian Data)
Display data ini membantu peneliti untuk dapat
melihat gambaran keseluruhan atau bagian-bagian tertentu dari data hasil
penelitian. Dari hasil display data, peneliti bisa memaparkan data peneltian
apa adanya. Dari data tersebut bisa dibahas, dianalisis dan disimpulkan sebagai
hasil penelitian.
3. Mengambil Kesimpulan dan Verifikasi
Peneliti berusaha mencari makna data yang tergali
atau terkumpul. Untuk itu peneliti mencari pola, tema, hubungan, persamaan,
hal-hal yang sering timbul dan sebagainya. Dari data yang diperoleh peneliti
mencoba mengambil kesimpulan. Kesimpulan ini mula-mula masih kabur, sangat
tentatif, diragukan, akan tetapi dengan bertambahnya data maka kesimpulan itu lebih
“grounded”. Jadi kesimpulan harus
senantiasa diverifikasi selama penelitian berlangsung.
Sejak awal dan selama penelitian di lapangan,
peneliti langsung melakukan analisis data setelah pengumpulan data. Data
tersebut diatur, dipilah-pilah, disusun, menurut temanya masing-masing dan
apabila perlu diberi komentar pada data tersebut. Peneliti juga mencocokan data
yang telah diperoleh dari informan yang berbeda, yang dimaksudkan agar peneliti
bisa meneliti adanya data yang tidak cocok atau tidak sama, sehingga peneliti
bisa secepatnya menanyakan kembali kepada informan. Analisis yang dilakukan
peneliti ini tujuanya untuk menghindari adanya masalah yang bertumpuk-tumpuk
dan untuk meneliti ada tidaknya data yang masih patut diragukan.
Setelah data terkumpul semua, peneliti melakukan
lagi pekerjaan analisis data. Hasil
analisis secara keseluruhan ini bisa menunjukkan pada peneliti masih ada atau
tidak data yang kurang lengkap. Bila masih terdapat bagian yang kurang lengkap,
peneliti bisa secepatnya kembali ke lapangan untuk melengkapi bagian yang
kurang lengkap tersebut.
G. Pengecekan Keabsahan Temuan
Peneliti melakukan pengecekan keabsahan data
dengan menggunakan teknik pemeriksaan sebagai berikut:
1. Perpanjangan Keikutsertaan
Perpanjangan keikutsertaan peneliti pada latar
penelitian akan memungkinkan meningkatkan derajat kepercayaan data yang
dikumpulkan. Karena dengan perpanjangan keikutsertaan peneliti dapat menguji
ketidakbenaran informasi yang diperkenalkan dari diri sendiri maupun dari
informan (Moleong, 2000:76).
B. Ketekunan Pengamatan
Ketekunan pengamatan bermaksud menemukan ciri-ciri
dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu
yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara
rinci. Untuk ini peneliti mengadakan pengamatan dengan teliti dan rinci secara
berkesinambungan terhadap faktor-faktor yang menonjol (Moleong, 2000:177).
Peneliti akan mengamati dengan cara seksama bagaimana dampak konflik penggunaan
rekeng di Kabupaten Sumenep.
C. Triangulasi
Triangulasi merupakan teknik pemeriksaan keabsahan
data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan
pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Terdapat empat jenis
triangulasi yaitu: a) membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil
wawancara, b) membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa
yang dikatakan orang secara pribadi, c) membandingkan apa yang dikatakan
orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakanya sepanjang
waktu, d) membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan
(Moleong, 2000:178).
H. Tahap-tahap Penelitian
Di bagian ini terdapat beberapa kegiatan yang
harus dilakukan oleh peneliti. Kegiatannya dibedakan dalam dua klasifikasi
kerja, yaitu kegiatan tahap pralapangan dan tahap pekerjaan lapangan.
1. Tahap Pralapangan
Pada tahap ini ada beberapa kegiatan yang
dilakukan oleh peneliti sebelum melakukan pekerjaan di lapangan. Kegiatan ini
meliputi: a) menentukan lapangan penelitian, b) membuat penelitian sekaligus
kajian teoritis, c) menyusun rancangan penelitian, d) mengurus perijinan
penelitian, e) menjajagi dan menilai keadaan lapangan, f) persiapan pengumpulan
data. Berikut dijabarkan satu per satu kegiatan tersebut, sebagai berikut:
a. Menentukan Lapangan Penelitian
Kegiatan ini adalah menentukan tempat yang akan
dijadikan lapangan penelitian. Dalam menentukan lapangan penelitian, peneliti
sebelumnya mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan dosen pembimbing.
Peneliti memutuskan untuk melakukan penelitian
dampak konflik penggunaan rekeng di
Kabupaten Sumenep. Hal ini dikarenakan kedekatan emosional peneliti yang
bermukim dan akrab dengan wilayah Sumenep peneliti juga memiliki gambaran
secara global permasalahan tentang konflik yang terjadi akibat penggunaan rekeng di lokasi penelitian.
b. Menyusun Proposal
Berdasarkan hasil survei lapangan, maka dibuatlah
proposal yang menggambarkan latar belakang permasalahan perlunya penelitian ini
serta fokus penelitian dan tujuan penelitian. Fokus dan tujuan penelitian
sebagaimana tertera dalam Bab I.
c. Menyusun Rancangan Penelitian
Rancangan penelitian dibuat setelah kegiatan
pembuatan proposal dan kajian teoritis. Dalam rancangan ini mencakup prosedur
pengumpulan data dan analisis data serta pengecekan keabsahan temuan
penelitian.
d. Mengurus Perijinan Penelitian
Surat ijin merupakan syarat untuk bisa masuk ke
lokasi penelitian dan bisa membantu mempermudah penggalian data. Surat ijin
yang diperlukan dalam penelitian ini adalah dari Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu
Sosial Universitas Negeri Malang.
e. Menjajagi dan Menilai Keadaan Lapangan
Pelaksanaan kegiatan ini bertepatan dengan
penyerahan surat ijin penelitian. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui dan
mengenal segala unsur-unsur lingkungan sosial, fisik, dan keadaan lingkungan
sekitar, sehingga peneliti bisa menilai keadaan, situasi dan konteksnya untuk
mempersiapkan diri agar mudah menghayati dan memahami apa yang terjadi dalam
kelompok yang akan dijadikan sasaran penelitian.
f. Persiapan Pengumpulan Data
Pada tahap ini, peneliti menyusun instrumen dalam
bentuk gagasan atau ide-ide yang di pikiran oleh peneliti tentang data-data
yang akan digali dan disesuaikan dengan topik permasalahan. Peneliti juga
menyusun pedoman wawancara. Tidak lupa pula peneliti menyiapkan alat-alat
tulis, buku catatan guna mencatat data-data hasil penelitian dan kamera serta tape recorder jika perlu untuk merekam
data.
2. Tahap Lapangan
Pada tahap ini peneliti mengadakan penggalian data
pada subjek yang diteliti secara langsung di lapangan, dengan tujuan untuk
memperoleh data secara terperinci dan mendalam. Adapun macam kegiatan yang
dilakukan adalah sebagai berikut:
a.
Observasi. Observasi dilakukan untuk memahami
latar penelitian dan persiapan diri, maka peneliti datang ke objek penelitian
dengan jalan melakukan pengamatan langsung di lapangan.
b.
Memasuki
lapangan dengan mengadakan wawancara kepada informan yang telah ditentukan.
Dalam kegiatan ini diperoleh jawaban atas rumusan masalah yang telah dibuat.
c.
Tahap pengolahan data. Untuk melengkapi data
agar terhindar dari kesalahan, maka setelah selesai mengumpulkan data melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi, dideskripsikan berdasarkan klasifikasi
yang telah ditentukan. Deskripsi data ini selanjutnya dipakai untuk mengolah data,
yaitu dengan jalan mengkomparasikan dan mengintegrasikan dengan data yang telah
diperoleh dari sumber data lain. Untuk menganalisis data tentang dampak konflik
penggunaan rekeng di Kabupaten
Sumenep dianalisis dengan perangkat analisis yang berupa landasan teoristis
yang tertuang didalam Bab II kajian pustaka, wawancara, dan juga dokumen.
d.
Tahap Penulisan. Merupakan tahap akhir dari
penelitian ini. Dalam tahap ini seluruh kegiatan yang dilakukan mulai dari awal
penelitian hingga akhir diformulasikan kedalam karya ilmiah dalam bentuk tugas
akhir perkuliahan atau skripsi.
Daftar Rujukan
Abdurrachman,
1971. Sedjarah Madura Selajang Pandang.
Sumenep: Automatic the Sun.
Abdurrahman,
M. 1998. Geografi Pelaksanaan Suatu
Pengantar Studi Tentang Presepsi Lingkungan. Jakarta:Proyek Pengembangan
Tenaga Kependidikan.
Chadwich,
S & Albert, S.L. 1991. Metode
Penelitian Ilmu Pengetahuan Sosial. Terjemahan oleh Sulista ML, Yn
Mujianto, Ahmad Sokwan dan Suhardjito. 1991. Semarang: IKIP Semarang Press.
Daroko,
dkk. 2010. Ensiklopedi Pamekasan, Alam,
Masyarakat, dan Budaya. Pamekasan: PT. Intan Sejati
Faisal, S. 1990. Penelitian
Kualitatif: Dasar dan Aplikasi. Malang: YA3.
Hasan,
F. 2012. Dampak Sosial Ekonomi Pergeseran Nilai Budaya Karapan Sapi. Laporan
Penelitian. Bangkalan: Jurusan Agribisnis
Universitas Trunojoyo
Hunt,
M. P dan Metcalf, L. E. 1996. Rational
Inquiry on Society’s Closed Areas, dalam Educating the Democratic Mind (Ed, Parker, W.). NY: State
University of New York Press, hal 97.
Jaosoet
& Santoso. 1981. Peengantar
Pendidikan Sosial. Surabaya: Usaha Nasional
Kadir,
M. S. 1989. Penelitian Kualitatif.
Bahan Lokakarya disajikan dalam Lokakarya Penelitian Tingkat Dasar bagi Tenaga
Fungsional Akademik IKIP Malang, Angkatan IX Tahun 1988/1989, Tanggal 7
Oktober- 24 Desember. Malang: Puslit IKIP Malang.
Khallaf
, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fiqh,
Kaidah Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Amani
Koentjaraningrat.
1990. Beberapa Dasar Metode Statistik dan Sampling dalam Penelitian Masyarakat.
Dalam Koentjaraningrat (Ed). Metode-metode
Penelitian Masyarakat, (hlm 70-107). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Media.
Kosim,
Mohammad. 2007. Kerapan Sapi; “Pesta”
Rakyat Madura (Perspektif Historis-Normatif. Jurnal Karsa vol. 11.
Pamekasan: STAIN Pamekasan
Lauer,
R. 1993. Perspektif Perubahan Sosial.
Jakarta:Rineka Cipta
Moleong,
L.J. 2000. Metode Penelitian Kualitatif.
Badung: Rosda Karya.
Miles,
M. B. & Huberman, A.M. 1992. Analisis
Data Kualitatif. Terjemahan oleh Tjetjep Roehendi ohidi. 1992. Jakarta:
Universitas Indonesia Press.
Nasution,
S. 1988. Metode Penelitian Naturalistik
Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Rizal,
S. 2010. Etnobotani Tumbuhan yang
Dimanfaatkan sebagai Bahan Jamu Sapi Madura di Kabupaten Pamekasan Madura.
Skripsi. Tidak diterbitkan. Malang: Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang.
Samsuri,
Hamzah. 2000. Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia Modern. Surabaya: Greisindon Press
Rowe,
T. 2001. Pengaruh Motivasi Pemilik Sapi pada
Perubahan-Perubahan Sosio-Budaya Dalam Kerapan Sapi. Laporan penelitian.
Universitas Muhammadiyah Malang.
Soekanto,
S. 2009. Sosiologi Sebuah Pengantar.
Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Simanjduntak,
Bungaran Antonius. 2002. Konflik Status dan Kekuasaan Batak Toba.
Jogjakarta: Penerbit Jendela.
Soehartono,
I. 1995. Metode Penelitian Sosial.
Bandung: Remaja Rosda Karya.
Sya’ban,
Rasyidi. 2010. Tradisi Tingkepan Dalam
Perspektif Hukum Islam. Studi kasus di Kelurahan Kangenan Kecamatan Pamekasan
Kabupaten Pamekasan. Skripsi. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
Jurusan Syari’ah Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah.
Tilaar,
H.A.R. 1999. Transformasi Nilai-Nilai
Pendidikan dalam Kebudayaan. Bandung: PT. Remaja Rosadakarya.
LAMPIRAN
PEDOMAN WAWANCARA
1.
Di manakah tempat tinggal informan?
2.
Bagaimanakah sejarah dari karapan sapi?
3.
Apa yang anda ketahui mengenai kondisi karapan
sapi sebelum adanya konflik penggunaan rekeng?
4.
Apakah menurut anda adanya perubahan dari rekeng menjadi pak-kopak ini membantu perekonomian masyarakat?
5.
Harapan anda bagi perkembangan karapan sapi
kedepannya?
Pedoman wawancara
dengan tokoh masyarakat dan agama
1.
Bagaimana bapak/ ustadz memahami kebudayaan
karapan sapi?
2.
Bagaimana pendapat bapak/ ustadz tentang
kekerasan dalam kebudayaan karapan sapi?
3.
Apakah boleh pemilik sapi karapan melakukan
tindak kekerasan terhadap sapi miliknya?
4.
Bagaimana seharusnya tindakan pemilik sapi agar
tidak melakukan kekerasan terhadap sapi miliknya?
5.
Bisa bapak/ustadz jelaskan lebih rinci lagi
tentang kaidah pemberian tindakan kekerasan dalam kebudayaan karapan sapi dalam
Islam?
6.
Pak ustadz, bagaimana Islam memandang dan
memahami atas faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap kebudayaan karapan
sapi?