Minggu, 13 Maret 2016

Contoh Proposal Kualitatif Tentang Kekerasan Dalam Kerapan Sapi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan keanekaragaman etnis, karena memang Indonesia terbentuk dari berbagai suku-suku bangsa, dan setiap suku bangsa mempunyai kebudayaan masing-masing. Sehingga tidak asing apabila diasumsikan dengan kata bhineka tunggal ika, yang artinya berbeda –beda tetapi tetap satu. Apabila kita melihat dalam konteks global, maka kebudayaan yang dimiliki ini sebetulnya dapat dijadikan aset negara sebagai keunggulan dan kekayaan budaya khas Indonesia yang tidak tertandingi oleh negara-negara lain sehingga hal tersebut dapat mengangkat citra Indonesia di mata dunia.
Partisipasi masyarakat dalam melestarikan budaya sendiri harus saling terjalin dengan baik, sehingga kesadaran kolektif dan jiwa optimis akan tertanam di setiap manusia Indonesia. Dengan keaneragaman kebudayaan yang muncul dalam keberadaan di nusantara ini, ada beberapa macam kebudayaan yang sangat unik dan tetap dinilai sebagai salah satu kebudayaan yang dihormati, salah satunya adalah karapan sapi. Karapan sapi adalah sebagai salah satu wujud hasil budaya yang berupa  kesenian yang mana karapan sapi merupakan salah satu jenis atraksi yang diangkat dari budaya Madura dan bentuk dari budaya tersebut adalah memperagakan lomba pacuan sapi yang memang khusus untuk dilombakan.
Dalam even karapan sapi para penonton tidak hanya disuguhi adu cepat sapi dan ketangkasan para jokinya, tetapi sebelum memulai para pemilik biasanya melakukan ritual arak-arakan sapi disekelilingi pacuan disertai alat musik seronen perpaduan alat musik khas Madura sehingga membuat acara ini menjadi semakin meriah. Peneliti memilih objek kajian karapan sapi karena karapan sapi adalah kebudayaan yang telah mendunia dan menjadi ciri khas dari Pulau Madura. Alasan pemilihan kajian dampak sosial ekonomi karena hal tersebut sesuai dengan konflik yang ditimbulkan oleh penggunaan rekeng bagi masyarakat Sumenep.
Ada berbagai versi mengenai sejarah terciptanya karapan sapi. Dalam wawancara dengan bapak  Abdurrachman (17 November 2013), pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumenep menyebutkan bahwa karapan sapi diciptakan oleh Syaikh Ahmad Baidawi. Beliau adalah penyebar agama Islam yang juga mengajarkan cara bercocok tanam dengan menggunakan sapi di Sumenep. Dari pengolahan sawah itulah orang Sumenep mempunyai ide untuk melakukan lomba disamping menggarap sawahnya. Sapi yang tercepat akan mendapat hadiah berupa makan dahulu dibanding pemilik sapi yang terakhir.
Santoso (2006) (dalam Fuad Hasan 2012: 2) menyebutkan, karapan sapi pada awalnya adalah budaya untuk menyambut musim tanam padi dengan maksud membangun komunikasi dan informasi saat tanam ketika hujan mulai jatuh di beberapa bagian pulau. Semua bagian masyarakat biasanya terlibat dan bergembira, baik pemilik sapi maupun pemilik tegal/sawah, walaupun sebenarnya jarang masyarakat di Madura memiliki bersama-sama kedua barang ‘mewah’ tersebut.
Karapan sapi merupakan istilah untuk menyebut perlombaan pacuan sapi di Pulau Madura. Pada perlombaan tersebut, sepasang sapi yang menarik semacam kereta dari kayu yang disebut kaleles, tempat joki berdiri dan mengendalikan pasangan sapi, dipacu dalam lomba adu cepat melawan pasangan sapi lain (Daroko, dkk, 2010:162). Sapi merupakan hewan yang sering digunakan oleh orang Madura sebagai pembajak sawah, kurban, penarik gerobak, dan bahkan karapan. Bagi orang Madura, orang kaya tidak masih belum bisa dikatakan terhormat jika tidak memiliki sapi karapan. Karapan sapi diadakan sebagai sarana pemanggil hujan juga.
Menurut Abdurrachman (1971:12) bahwa Pulau Sepudi sejak dahulu terkenal dengan sapinya. Sapi karapan yang dilombakan di Madura, yang menang pada umumnya berasal dari Sepudi. Setiap tahun Pulau Sepudi mengeluarkan sapi begitu banyak, yang kelihatannya tidak seimbang dengan luasnya Pulau tersebut.
Karapan sapi sekarang tidak lagi dikenal sebagai sebuah ritual kebudayaan pada pertanian, tetapi menjadi ajang perlombaan atau kejuaraan sehingga ada pergeseran fungsi. Yang tadinya berfungsi untuk membangun komunikasi dan informasi serta solidaritas antar masyarkat bergeser fungsi menjadi untuk mencari pemenang pacuan sapi. Bahkan sudah menjadi even pariwisata di Indonesia yang tidak hanya disaksikan oleh turis lokal tapi juga turis dari mancanegarapun banyak yang menyaksikan karapan sapi ini.
Karena adanya persaingan antara satu pemilik dengan yang lain, maka berbagai cara dilakukan. Salah satunya ialah menggunakan rekeng. Rekeng merupakan alat pemukul pantat sapi yang biasanya terdapat semacam duri di tiap sisinya. Penggunaan tersebut adalah hal yang lumrah bagi kalangan pengkerap. Namun tidak dengan aparatur pemerintah dan para ulama di Pulau Madura.
Pemerintah sejak tahun 2011 akan mencanangkan mengganti karapan sapi yang menggunakan rekeng menjadi karapan sapi pak-kopak. Karapan sapi pak-kopak merupakan pertandingan karapan sapi yang relatif tidak menyiksa sapi. Hal ini dikarenakan karapan sapi pak-kopak menggunakan alat dari bambu yang berguna untuk membuat suara agar sapi melaju kencang karena ketakutan mendengar suara pak-kopak tersebut.
Hingga pada tahun 2012 pemerintah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggagas  praktik  karapan  sapi  tanpa  penyiksaan  kepada  para  pemilik sapi karapan. Namun hal ini menimbulkan pro dan kontra. Peneliti memilih Kabupaten Sumenep sebagai lokasi penelitian karena dampak dari penggunaan rekeng yang sangat terasa berada di Kabupaten paling Timur di Pulau Madura tersebut. Kedekatan emosional peneliti sebagai warga Kabupaten Sumenep dan ketertarikan peneliti terhadap karapan sapi juga berpengaruh dalam pemilihan lokasi penelitian. Kedekatan intelektual peneliti yang menguasai beberapa sumber mengenai karapan sapi sebagai salah satu faktor pemilihan topik karapan sapi.
Dalam skripsi Mohammad Rasyidi Sya’ban (2010: 20) yang berjudul Tradisi Tingkepan Dalam Perspektif Hukum Islam. Studi kasus di Kelurahan Kangenan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan Jurusan Syari’ah Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah menjelaskan sebagai agama yang universal, Islam sangat menaruh perhatian terhadap setiap budaya dan adat yang berlaku di kalangan umat Islam dalam setiap waktu dan kondisi, baik yang bersifat umum ataupun yang bersifat khusus yang berlaku dalam suatu komunitas tertentu. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ketetapan hukum dalam Islam yang berdasakan tradisi di masyarakat.
Mengenai dalil penetapan hukum tradisi atau adat istiadat yang bisa dijadikan penetapan hukum, Hasbi mengatakan bahwa urf  atau adat istiadat yang dipandang baik oleh akal dan diterima oleh tabiat manusia sejahtera.
Menurut Syaiful Rizal (2010), dalam skripsinya yang berjudul “Etnobotani Tumbuhan yang Dimanfaatkan sebagai Bahan Jamu Sapi Madura di Kabupaten Pamekasan Madura” Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang menyatakan bahwa bagi masyarakat Madura, karapan sapi bukan sekadar sebuah pesta rakyat yang  perayaannya  digelar  setiap  tahun. Karapan sapi  bukan hanya sebuah tradisi yang dilaksanakan secara turun-temurun dari  satu  generasi  ke  generasi  berikutnya.  Karapan sapi  adalah  sebuah  prestise kebanggaan yang akan mengangkat martabat di masyarakat.
Menurut laporan penelitian Tracy Rowe (2001) yang berjudul “Pengaruh Motivasi Pemilik Sapi pada Perubahan-Perubahan Sosio-Budaya Dalam Kerapan Sapi” mahasiswa program Australian Consortium For In-Country Indonesian Studies Universitas Muhammadiyah Malang menyatakan bahwa karapan sapi adalah salah satu olahraga yang unik di Madura.Terutama ada dua macam pacuan: yaitu pacuan terbuka dan pacuan undangan. Walaupun ada banyak kesamaan antara peristiwa masa kini dan yang diadakan pada zaman nenek-moyang, karapan sapi sudah berubah sedikit. Menurut laporan ini perubahan ini ditimbulkan karena ada keinginan untuk gengsi.
Menurut laporan penelitian Mohammad Kosim (2007: 73-74) yang berjudul Kerapan Sapi; “Pesta” Rakyat Madura (Perspektif Historis-Normatif) STAIN Pamekasan menyatakan kerapan  sapi  masa kini  berbeda  jauh  dengan  di  masa  lampau. Kerapan  sapi  masa  kini  telah  bergeser  jauh dari tradisi aslinya, tercerabut dari akarnya. Bergeser  dari  yang  semula  kesenian  ke komersialisasi,  dari  festival  ke bullraces. Pergeseran  orientasi  tersebut  menjadikan kerapan  sapi  masa  kini  sarat  dengan  sisi negatif,  misalnya;    pertama,  unsur penyiksaan  terhadap  binatang  sangat kentara,  dipertontonkan  (oleh  joki)  di hadapan ribuan pengunjung sambil diiringi tepuk  tangan  meriah  penonton.  Menyiksa binatang  jelas  merupakan  perbuatan  tak manusiawi,  anarkis,  amoral,  bertolakbelakang dengan nilai-nilai budaya Madura yang andep asor, dan  bertentangan  dengan ajaran  agama.
Nenek-moyang orang Madura pernah memakai sistem lotere supaya bisa menentukan nomor sapi dan posisinya untuk pacuan, tetapi sekarang sistem lelang sudah mengganti sistem terdahulu. Pemilik sapi yang terkenal sering diberikan kesempatan untuk memilih nomor dan posisi di lapangan yang diinginkannya, yang lebih sesuai dengan kondisi sapinya, sebelum pemilik lain. Yang lain harus
menawar untuk nomor dan sebelah lapangan yang cocok dengan sapinya.
Menurut laporan penelitian Fuad Hasan (2012) yang berjudul “Dampak Sosial Ekonomi Pergeseran Nilai Budaya Karapan Sapi” dari Jurusan Agribisnis Universitas Trunojoyo menyatakan bahwa dampak sosial ekonomi pergeseran nilai budaya karapan sapi:
1.        Secara ekonomi, memelihara sapi karapan tidak menguntungkan
2.        Motif  pengkerap memelihara sapi kerapan adalah hobby dan status sosial
3.        Dampak sosial karapan sapi: meningkatnya harga diri dan status sosial pengkerap, bagi  masyarakat  madura  adalah  terpeliharanya  tradisi  karapan  sapi yang merupakan warisan lelulur, munculnya tindak kriminal pertikaian bahkan sampai terjadi carok dan tindak perjudian
4.        Dampak ekonomi:  membuka peluang kerja, memberi  peluang  usaha  untuk  pakan  sapi,  telur  ayam  kampung, makanan, kerajinan, perhotelan, dan travel agent, dan memberikan pendapatan daerah
5.        Dampak  lainnya:  terjadi  tindak  kekerasan  atau  penyiksaan  terhadap  hewan (sapi kerap)
Berdasarkan penelitian yang sudah ada, peneliti mencoba untuk mencari kajian berbeda yang dirasa sangat perlu untuk dikaji lebih mendalam. Dari uraian di atas maka peneliti menyadari bahwa perlu adanya kajian tentang “ Perspektif Islam dalam Karapan Sapi: Studi Kasus Penggunaan Rekeng dalam Mempercepat Lari Sapi”.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah sejarah karapan sapi di Sumenep?
2.      Bagaimanakah awal mula munculnya konflik penggunaan rekeng di Sumenep?
3.      Bagaimana konflik penggunaan rekeng memberi dampak sosial ekonomi karapan sapi di Kabupaten Sumenep dan muatan edukasinya?

C.      Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah:
1.        Untuk mengetahui sejarah karapan sapi di Sumenep.
2.        Untuk mengetahui awal mula munculnya konflik penggunaan rekeng di Sumenep.
3.        Untuk mengetahui konflik penggunaan rekeng memberi dampak sosial ekonomi karapan sapi di Kabupaten Sumenep dan muatan edukasinya.

D.      Manfaat Penulisan
1.      Bagi Peneliti
Pada dasarnya tema penelitian konflik penggunaan rekeng ini merupakan pilihan pribadi penulis. Rasa ingin tahu penulis mengenai sejarah konflik penggunaan rekeng  yang terjadi di Sumenep ini sangat besar, sehingga dengan diadakannya penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan penulis. Mengenai pemilihan tempat merupakan inisiatif penulis yang ingin lebih mendalami sejarah dari tempat penulis tinggal. Dengan kata lain penulis tidak ingin melupakan sejarahnya sendiri atau dalam peribahasa “kacang lupa pada kulitnya”
2.      Bagi Dunia Akademis
Penelitian ini dapat menambah literatur pada dunia akademisi khususnya pada Jurusan Sejarah. Selain itu juga dapat menumbuhkan kesadaran diri akan pentingnya pelestarian budaya yang diwariskan.
3.      Bagi Pemerintah
Penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah guna mengakhiri konflik antara pengkarap rekeng dan pak-kopak di Madura khususnya di Kabupaten Sumenep. Hal ini dikarenakan jika hal ini terus terjadi maka citra Madura sebagai basis karapan sapi akan buruk.

E.       Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup memberikan batasan agar tujuan dan sasaran penelitian dapat dicapai. Dalam penelitian ini lingkup penelitian dibatasi dalam:
1.                  Lingkup Spasial
Penelitian dilakukan di Desa Kebundadap, Kecamatan Bluto. Pemilihan tempat tersebut dikarenakan adanya kedekatan emosional dan kedekatan intelektual peneliti dengan kajian tersebut. Serta kedua desa tersebut merupakan basis pengkarap rekeng di Kabupaten Sumenep.
2.                  Lingkup Subjek
Lingkup subjek dalam penelitian ini merupakan para pengkarap dan masyarakat yang bertempat di Desa Kebundadap, Kecamatan Bluto.
3.                  Lingkup Formal
Lingkup formal Penelitian ini memfokuskan mengenai pengaruh yang terjadi akibat konflik penggunaan rekeng yang memberi dampak sosial ekonomi karapan sapi di Kabupaten Sumenep dan muatan edukasinya, yang mana  lingkup sosial dibatasi pada perubahan kehidupan sosial pengkarap dan masyarakat Desa Kebundadap, Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep dan lingkup ekonomi dibatasi pada perubahan perekonomian pengkarap dan masyarakat Desa Kebundadap, Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. selain itu juga muatan edukasi dalam  dampak sosial ekonomi konflik penggunaan rekeng di Kabupaten Sumenep.

F.        Penegasan Istilah
1.       Dampak sosial ekonomi: bentuk perubahan yang terjadi dalam masyarakat yang membawa pengaruh terhadap kehidupan sosial dan kehidupan ekonomi pada masyarakat tersebut.
2.      Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Hadist Rasulullah SAW tentang perilaku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat semua umat Islam dengan tujuan membentuk kemaslahatan bagi kehidupan manusia.
3.        Konflik: suatu  tindakan  salah  satu  pihak  yang  berakibat  menghalangi,  menghambat,  atau  mengganggu  pihak  lain  dimana  hal  ini  dapat  terjadi  antar  kelompok  masyarakat  ataupun dalam  hubungan  antar pribadi (Antonius, dkk, 2002:175)
4.        Rekeng: alat pemukul karapan sapi yang terbuat dari paku dan besi.
5.        Pak-kopak : alat pemukul karapan sapi yang digunakan sebagai sarana menakut-nakuti sapi yang terbuat dari bambu atau kayu.
6.        Karapan Sapi: istilah untuk menyebut perlombaan pacuan sapi di Pulau Madura. Pada perlombaan tersebut, sepasang sapi yang menarik semacam kereta dari kayu yang disebut kaleles, tempat joki berdiri dan mengendalikan pasangan sapi, dipacu dalam lomba adu cepat melawan pasangan sapi lain (Daroko, dkk, 2010:162).
7.    Muatan edukasi: usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, keerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

            Teori yang mendukung sangat diperlukan dalam mengkaji mengenai penelitian dampak sosial ekonomi konflik penggunaan rekeng di Kabupaten Sumenep. Hal ini dilakukan untuk dapat menghasilkan kajian sosial-ekonomi yang memiliki nilai keilmuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Berkaitan dengan hal tersebut maka penulis memaparkan beberapa teori yang sesuai dengan topik.
A.      Karapan Sapi

B.       Tradisi
Tradisi adalah segala sesuatu seperti adat, kepercayaan, kebiasaan. (Samsuri. 2000:587). Tradisi adalah ......... tradisi merupakan suatu kesadaran kolektif dari sebuah masyarakat yang sifatnya luas sekali meliputi segala kompleks kehidupan sehingga sulit disisihkan. Tradisi juga merupakan alat yang hidup untuk melayani manusia dan dapat membantu memperlancar pertumbuhan pribadi masyarakat.
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa tradisi adalah kebiasaan yang diturun-temurunkan dari nenek moyang yang telah menjadi adat kebiasaan yang berlangsung dalam sebuah masyarrakat yang bersifat luas dan berkembang sesuai dengan lingkungan alamnya dan kemajuan zaman, dan juga merupakan kesadaran kolektif sebuah masyarakat yang meliputi segala kehidupan yang kompleks yang dapat memperlancar dalam pergaulan bersama dalam suatu masyarakat. Demikian pula dengan tradisi karapan sapi yang diwariskan secara turun-temurun dan berkembang dalam suatu masyarakat.
Segala tradisi atau kebiasaan yang dianggap baik oleh umat Islam adalah baik menurut Allah, karena apabila tidak melakukan tradisi maka menimbulkan kesulitan, sedangkan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 78, berbunyi:


Artinya: “Dan Allah menyempitkan kedua urusan agama.” (QS. Al-Hajj : 78).
Maksud dari ayat di atas, segala sesuatu yang ditetapkan oleh tradisi sama dengan yang ditetapkan oleh dalil yang berupa nash Al-Quran dalam masalah-masalah yang tidak terdapat dalam nash dalam menyelesaikannya. Oleh karena itu, tradisi yang benar tidak bertentangan dengan hukum syara’ wajib diperhatikan dalam menentukan hukum syara’ dan keputusan perkara. Jadi seorang mujtahid harus memperhatikan hal pembentukan hukumnya karena apa yang sudah diketahui dan di tradisikan manusia menjadi kebutuhan mereka dan menjadi kesepakatan dan ada tidaknya yang bertentangan dengan hukum syara’. Abdul Wahhab Khallaf. 2003. Ilmu Ushul Fiqh, Kaidah Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Amani)

C.      Hukum Islam
Syari’at Islam mengakui tradisi sebagai sumber hukum karena sadar akan kenyataan bahwa adat istiadat telah memainkan peranan penting dalam mengatur lalu lintas hubungan dan tata tertib sosial dikalangan anggota masyarakat. Tradisi telah berkedudukan pula sebagai hukum yang tidak tertulis dan dipatuhi karena dirasakan sesuai dengan rasa kesadaran hukum masyarakat.  (nouruzzaman shiddiq. 1997. Fiqh Indonesia, penggagas dan gagasannya. Yogyakarta: Pustaka pelajar) hal 122
Jelaslah bahwa adat atau tradisi yang mengandung nilai yang positif, dapat diterima oleh Islam, dan tradisi yang mengandung nilai negatif tidak dapat di tolelir oleh Islam karena ketentuan pokok hukum fiqih yang berrbunyi:
ﺍﻠﻌﺎﺪﺓﻤﺤﻜﻤﺔ
Artinya: “adat itu dapat menjadi dasar hukum”.  (amir syarifuddin. 2001. Usul fiqh julid 2. Jakarta: Logos Wacana Ilmu) hal 370
Dan juga hal ini harus tidak bertentangan dengan syara’ sebagaimana ketentuan pokok hukum fiqih yang berbunyi:
ﻣﺎﻠﻡﺘﺨﺎﻠﻑﺬﺼﺎﻣﻦﺍﻠﻜﺘﺎﺐﻮﺍﻠﺴﻨﻪ
Artinya: “selama atau apabila tidak bertentangan dengan  hukum Al-Qur’an dan Hadist”. (masjfuk Zuhdi. 1993. Studi Islam Jilid III Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada) hal 13
Tradisi yang timbul dari akal pikiran tidak akan dijadikan petunjuk dari suatu kebenaran atau suatu kemaslahatan yang merupakan dasar hukum agama. Bahkan sangat banyak tradisi yang berlaku dikalangan masyarakat yang tidak mengandung nilai kemaslahatan hanya membawa kemudharatan. (Abdullah. 1995. Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya. Jakarta: Sinar Baru.) hal: 81
Tradisi yang diperkuat oleh dasar-dasar yang telah disepakati seperti hadist dan ijma’, akan dijaga dan dilestarikan menurut kesepakatan ulama dan kalau yang memperkuatnya adalah dasar yang masih dipertentangkan, dalam hal ini diutamakan dalam penyelesaian masalah tradisi yang dipandang masih diperlukan untuk dilaksanakan, adapun yang dijadikan pedoman dalam menyelesaikan  tradisi penyelesaian itu ada kemaslahatan menurut wahyu  berdasarkan hasil pnyelesaian dan kesepakatan ulama.

D.      Muatan Edukasi dalam Masyarakat
Edukasi atau pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, keerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.  Hakikat dari pendidikan adalah pemberdayaan manusia ke taraf insani. Menurut Jaosoet dan Santoso (1981:30) yang mendefinisikan pendidikan ssebagai proses memanusiakan manusia. Proses pendidikan itu sendiri meliputi proses transfer ilmu dan pengetahuan, pembinaan moral dan pengembangan potensi pribadi.
Tujuan pendidikan adalah: 1) transformasi pengetahuan; 2) pemenuhan kebutuhan lapangan pekerjaan; 3) transformasi nilai-nilai budaya dalam masyarakat (Tilaar, 1994:4). Di dalam pendidikan masyarakat dapat dilihat sebagai jarak atau perbedaan antara perolehan tingkat pendidikan seseorang atau masyarakat dengan tingkat pendidikan yang ingin dicapai oleh orang, kelompok, atau masyarakat.

















BAB III
METODE PENELITIAN

A. Pendekatan dan Jenis Penelitian Kualitatif
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Bogdan dan Taylor (1992:21) seperti dikutip dalam Moleong (2000:3) mendefinisikan metodologi kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang berperilaku yang dapat diamati. Kirk dan Miller (1986:35) seperti dikutip dalam Moleong (2000:3) mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahannya.
Sumber primer yang digunakan diperoleh dari hasil wawancara terhadap narasumber relevan, serta mengkaji arsip dan dokumen yang diberikan narasumber. Sumber sekunder yang digunakan untuk penelitian ini diperoleh dari artikel dan surat kabar. Semua hasil pengumpulan sumber yang diperoleh kemudian diintrepetasi oleh peneliti dan diolah dalam bentuk paparan hasil penelitian.
Nasution (1988:5) berpendapat bahwa seseorang yang melakukan penelitian kualitatif, tidak ubahnya seperti seorang detektif atau mata-mata, penjelajah, atau jurnalis yang juga terjun ke lapangan untuk mempelajari manusia tertentu dengan mengumpulkan data yang sebanyak mungkin. Oleh karena itu, peneliti memiliki kebebasan dalam memilih data, memilih dan menggunakan metode penggalian data. Peneliti berusaha menggali data sebanyak-banyaknya dan apa adanya sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Data yang telah diperoleh nantinya dianalisis secara induktif, artinya bahwa pencarian data bukan dimaksudkan untuk menguji suatu hipotesis, akan tetapi merupakan pembentukan abstraksi berdasarkan bagian-bagian yang telah dikumpulkan kemudian dikelompok-kelompokkan (Nasution, 1988:5).
Pada saat melakukan penelitian di lapangan, peneliti tidak harus berpedoman atau terfokus pada desain yang telah ditentukan. Karena desain dapat berubah atau berkembang sesuai dengan kenyataan yang telah ditemui di lapangan. Hal ini dilakukan supaya peneliti lebih leluasa dalam mencari dan menemukan fokus-fokus penelitian yang akan dikaji dan disajikan.
Alasan peneliti tersebut selaras dengan ciri-ciri dalam suatu penelitian kualitatif, yang menyebutkan sebagai berikut: 1) proses induksi, 2) peneliti adalah instrumen penelitian, 3) lingkup proses dan produk, 4) setting yang wajar, 5) pengumpulan data dan analisisnya terjadi secara simultan, 5) extensive triangle (Kadir, 1989:9).  Dalam penelitian yang akan dibahas dan dikaji adalah beberapa aspek dari penyebab konflik penggunaan rekeng  di Kabupaten Sumenep dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi konflik tersebut serta dampak yang ditimbulkan.

B. Kehadiran peneliti
Dalam penelitian ini, peneliti sekaligus bertindak sebagai instrumen pengumpulan data. Peneliti hadir di lapangan berhubungan langsung dengan subjek untuk mengadakan penjajakan dan penggalian sumber data. Dalam penelitian kualitatif, peneliti sebagai instrumen karena peneliti dipandang memiliki beberapa kelebihan yang bisa mendukung terkumpulnya data dengan selengkap dan secermat mungkin. Kelebihan ini bisa dilihat dari ciri-ciri umum peneliti sebagai instrumen.
Pengumpulan data dilakukan peneliti di lapangan dengan mengadakan pengamatan langsung maupun wawancara. Mengingat pentingnya kedudukan peneliti, maka peneliti memprogamkan kehadiran peneliti pada objek penelitian sebagai berikut: pertama, peneliti mengamati langsung tempat penelitian yang akan dilakukan di Desa Kebundadap Kecamatan Bluto sebagai salah satu basis penggunaan rekeng. Kemudian peneliti melihat langsung dari konflik yang ditimbulkan dari penggunaan rekeng tersebut.
Pada tahap kedua peneliti hadir untuk memeperoleh gambaran umum tentang kondisi masyarakat di kedua Desa tersebut dalam berbagai aspek yakni sosial dan ekonomi. Pada tahap ketiga untuk mengumpulkan data tentang sebab-sebab terjadinya konflik penggunaan rekeng di Kabupaten Sumenep. Peneliti mencatat faktor-faktor baik eksternal maupun internal sekaligus pada tahap ini diadakan triangulasi apabila validitas data kurang.
Pada gilirannya untuk melengkapi dan menyempurnakan data-data selama penulisan tugas akhir ini peneliti bisa datang sewaktu-waktu. Sedangkan peranan peneliti adalah berperan secara lengkap serta pengamatan tanpa peran, artinya peneliti hanya sebagai pengamat saja (non partisipan).
Dalam penggalian data peneliti dibantu dengan menggunakan pedoman wawancara, yaitu berisi kerangka dasar dari fokus yang akan diteliti atau dikaji. Pedoman wawancara ini bersifat fleksibel, artinya bahwa kerangka dasar dari fokus penelitian ini dapat berubah dan berkembang sesuai dengan kenyataan yang ditemui di lapangan. Materi pertanyaan juga diberikan kepada pemerintah setempat, misalnya: Camat dan Lurah, Dinas Pariwisata, Departemen Agama, budayawan lokal, pengkarap rekeng dan pak-kopak dan Humas Kantor Dinas Kabupaten Sumenep supaya mengetahui pokok persoalan yang akan diteliti dan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam laporan hasil penelitian, pedoman wawancara dan observasi dalam penelitian ini disajikan dalam lembaran lampiran. Dengan demikian kehadiran peneliti di lapangan akan diketahui oleh kepala Kecamatan, Lurah sekaligus seluruh perangkat RT dan RW, sehingga peneliti bisa leluasa mencari informasi dengan bebas tanpa adanya rasa kecurigaan.
Observasi awal penelitian direncanakan mulai Oktober 2014 hingga November 2014, kemudian dilanjutkan dengan penggalian sumber data penelitian pada Januari 2015. Secara bertahap data yang akan diperoleh adalah sebagai berikut: 1) gambaran umum Desa Kebundadap, 2) kehidupan sosial ekonomi Desa Kebundadap, 3) interaksi sosial antara pengkarap rekeng dengan pemerintah daerah ataupun dampak yang ditimbulkan dari koflik penggunaan rekeng bagi masyarakat yang nantinya akan dikaitkan relevansinya dalam dunia pendidikan.

C. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Desa Kebundadap Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Pemilihan Desa Kebundadap sebagai basis penggunaan rekeng di Kabupaten Sumenep. Dalam penelitian ini lebih menitikberatkan pada bidang sosial ekonomi karena bidang ini dianggap paling sesuai untuk menggambarkan keadaan yang terdapat dalam masyarakat Desa Kebundadap Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep terutama setelah adanya konflik penggunaan rekeng tersebut.

D. Sumber Data
1. Jenis Data Kualitatif
Pada penelitian kualitatif ini data yang dipakai adalah data kualitatif. Data penelitian berupa kata-kata dan tindakan, sumber data tertulis, serta foto. Kata-kata merupakan data yang diuraikan secara langsung oleh informan, sumber data tertulis merupakan data yang diperoleh dari laporan-laporan dan catatan-catatan penting lainya. Sedangkan foto atau gambar merupakan gambaran peristiwa-peristiwa yang terjadi, yang fotonya diambil sendiri oleh peneliti dan dibantu informan.
Uraian penggalian jenis data tersebut sesuai dengan pendapat Lofland dan Lofland (1984:47) seperti dikutip dalama Moleong (2000:112) yang mengemukakan “sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata, dan tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain”. Dalam penelitian ini jenis data yang diperoleh peneliti tidak hanya berasal dari wawancara, foto, catatan lapangan, namun juga arsip-arsip yang berupa sumber data tertulis seperti catatan-catatan, laporan tahunan Desa Kebundadap Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
2. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah sumber data yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi. Sedangkan sumber data sekunder adalah data yang berasal dari dokumentasi. Data ini disamping sebagai data pelengkap juga berfungsi sebagai data check silang. Data penelitian ini adalah perubahan sosial ekonomi di Desa Kebundadap Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep yang berasal dari informan, dokumentasi serta pengamatan secara langsung di lapangan. Teknik pengambilan sampel penelitian ini di tentukan secara purposive sampling yaitu dalam penarikan sampel purposif atau timbangan, peneliti menggunakan keahlianya untuk meneliti subjek yang mewakili populasi yang dikajinya. Dengan kata lain informan yang dipilih dapat menjawab/ memberikan informasi sesuai dengan tujuan penelitian (Chadwich & Albert, 1991:78).
Metode-metode sampling yang lain tidak berdasarkan probabilitas melainkan dipilih dengan tujuan tertentu, untuk mendeskripsi suatu gejala sosial atau masalah sosial tertentu. Metode-metode sampling itu, yang disebut “sampling bertujuan” atau purposive sampling (Koentjaraningrat, 1990:89).

E. Prosedur pengumpulan data
Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan 3 macam cara, yakni 1) observasi, 2) wawancara, 3) dokumentasi.
1. Observasi
Observasi adalah sebuah teknik pengumpulan data dimana peneliti menggunakan pengamatan terhadap objek, atau dalam arti sempit observasi diartikan pengamatan dengan menggunakan indera penglihatan yang berarti tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan (Soehartono, 1995). Selanjutnya Chadwich dan Albert (1991:89-91) mengemukakan bahwa kelebihan dari teknik observasi di antaranya adalah untuk merekam secara langsung gejala yang ada di lapangan dan observasi dapat berperan guna memperoleh data. Hal yang demikian menyiratkan bahwa observasi berhubungan dengan pengalaman serta upaya untuk meminimalkan keraguan yang berkaitan dengan data yang dijaring.
Kegiatan observasi ini ditujukan untuk mengamati kondisi situasi yang terkait dengan aktivitas sehari-hari dari warga Desa KebundadapKabupaten Sumenep. Utamanya adalah interaksi antar warga desa/ kelurahan, interaksi pada para wisatawan, tanggapan dari tokoh masyarakat maupun tanggapan dari warga desa lain.
2. Wawancara
Yang dimaksud dalam wawancara adalah percakapan atau dialog antara peneliti dengan informan, yang bertujuan untuk menggali data/ informasi yang dibutuhkan oleh peneliti. Metode ini merupakan metode pengumpulan data yang utama, yang dipakai untuk menggali data yang tidak mungkin digali dengan metode lainya, seperti metode observasi dan dokumentasi.
Menurut Faisal (1990:61) metode wawancara dipakai karena: Pertama, dengan wawancara peneliti dapat menggali tidak saja apa yang diketahui dan dialami seseorang/ subjek yang diteliti, tetapi juga apa yang tersembunyi jauh di dalam diri subjek penelitian (explicit knowledge maupun tacit knowledge). Kedua, apa yang ditanyakan kepada informan bisa mencakup hal-hal yang bersifat lintas waktu yang berkaitan dengan masa lampau, masa sekarang, dan juga masa mendatang.
Dengan wawancara, peneliti dapat menggali masalah penting yang belum terpikirkan dalam rancangan penelitian. Agar tidak terjadi kejenuhan selama wawancara, maka kadang-kadang dalam wawancara itu diselingi cerita-cerita atau humor penyegaran, seperti saling bertanya tentang teman dan pengalaman. Adapun pencatatan dari data wawancara dapat dilakukan dengan lima cara ilmiah: 1) pencatatan langsung, 2) pencatatan dari ingatan, 3) pencatatan dengan alat recording, 4) pencatatan dengan field rating, 5) pencatatan denga field coding (Koentjaraningrat, 1990: 151).
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab yang sistematis, dengan cara “face to face” dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang tidak dapat diperoleh dengan teknik lain. Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu antara pewancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai (interviewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu (Moleong, 2000:135). Wawancara yang digunakan oleh peneliti adalah wawancara pembicaraan informal yaitu pertanyaan yang diajukan sangat bergantung kepada pewancara itu sendiri, jadi bergantung kepada spontanitas dalam mengajukan pertanyaan kepada yang diwawancarai.
Wawancara demikian dilakukan pada latar alamiah. Hubungan pewancara dengan yang di wawancarai adalah dalam suasana wajar seperti biasa sehingga yang diwawancarai tidak mengetahui atau tidak menyadari bahwa ia sedang diwawancarai.
Peneliti mewancarai informan atau narasumber yang telah dipilih. Pelaksanaan diawali dengan penetapan narasumber, kedua menyusun kerangka atau pokok-pokok yang ditanyakan dan yang ketiga pelaksanaan wawancara. Sedangkan waktu dan tempat wawancara tergantung pada keperluan data yang dibutuhkan yang dapat dilihat dari lampiran pedoman wawancara.
Subjek penelitian yang diwawancarai adalah: 1) masyarakat pengkarap Desa Kebundadap, Kabupaten Sumenep; 2) tokoh budaya Sumenep; 3) Kepala RT/RW/ Desa Kebundadap; 4) Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep; 5) Humas Departemen Agama Kabupaten Sumenep; 6) tokoh Agamawan Kabupaten Sumenep;.
3. Dokumentasi
Teknik dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data dari sumber non-manusia. Peneliti menggunakan alat bantu perekam visual yang berupa kamera untuk mengambil foto tentang kondisi geografi Desa Kebundadap dan kegiatan masyarakat Desa Kebundadap.  Data foto ini dapat mendukung data yang telah diperoleh dari observasi maupun wawancara. Selain itu juga beberapa arsip dari Desa Kebundadap seperti monografi/ profil desa/ kelurahan dan struktur pemerintahan.

F. Analisis Data
Dalam menganalisis data penelitian ini, pedoman yang dipakai adalah mengikuti langkah-langkah dari Milles dan Huberman (1992:16-20), sebagai berikut:
1. Reduksi Data (Penyusunan Data)
Laporan-laporan dari lapangan sebagai bahan mentah disingkat atau dirangkum, direduksi, disusun secara lebih sistematis, difokuskan pokok-pokok yang penting, diberi susunan yang lebih sistematis, sehingga lebih mudah dikendalikan dan mempermudah peneliti dalam mencari kembali data yang diperoleh bila diperlukan.
2. Display Data (Penyajian Data)
Display data ini membantu peneliti untuk dapat melihat gambaran keseluruhan atau bagian-bagian tertentu dari data hasil penelitian. Dari hasil display data, peneliti bisa memaparkan data peneltian apa adanya. Dari data tersebut bisa dibahas, dianalisis dan disimpulkan sebagai hasil penelitian.
3. Mengambil Kesimpulan dan Verifikasi
Peneliti berusaha mencari makna data yang tergali atau terkumpul. Untuk itu peneliti mencari pola, tema, hubungan, persamaan, hal-hal yang sering timbul dan sebagainya. Dari data yang diperoleh peneliti mencoba mengambil kesimpulan. Kesimpulan ini mula-mula masih kabur, sangat tentatif, diragukan, akan tetapi dengan bertambahnya data maka kesimpulan itu lebih “grounded”. Jadi kesimpulan harus senantiasa diverifikasi selama penelitian berlangsung.
Sejak awal dan selama penelitian di lapangan, peneliti langsung melakukan analisis data setelah pengumpulan data. Data tersebut diatur, dipilah-pilah, disusun, menurut temanya masing-masing dan apabila perlu diberi komentar pada data tersebut. Peneliti juga mencocokan data yang telah diperoleh dari informan yang berbeda, yang dimaksudkan agar peneliti bisa meneliti adanya data yang tidak cocok atau tidak sama, sehingga peneliti bisa secepatnya menanyakan kembali kepada informan. Analisis yang dilakukan peneliti ini tujuanya untuk menghindari adanya masalah yang bertumpuk-tumpuk dan untuk meneliti ada tidaknya data yang masih patut diragukan.
Setelah data terkumpul semua, peneliti melakukan lagi pekerjaan analisis  data. Hasil analisis secara keseluruhan ini bisa menunjukkan pada peneliti masih ada atau tidak data yang kurang lengkap. Bila masih terdapat bagian yang kurang lengkap, peneliti bisa secepatnya kembali ke lapangan untuk melengkapi bagian yang kurang lengkap tersebut.

G. Pengecekan Keabsahan Temuan
Peneliti melakukan pengecekan keabsahan data dengan menggunakan teknik pemeriksaan sebagai berikut:
1. Perpanjangan Keikutsertaan
Perpanjangan keikutsertaan peneliti pada latar penelitian akan memungkinkan meningkatkan derajat kepercayaan data yang dikumpulkan. Karena dengan perpanjangan keikutsertaan peneliti dapat menguji ketidakbenaran informasi yang diperkenalkan dari diri sendiri maupun dari informan (Moleong, 2000:76).
B. Ketekunan Pengamatan
Ketekunan pengamatan bermaksud menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci. Untuk ini peneliti mengadakan pengamatan dengan teliti dan rinci secara berkesinambungan terhadap faktor-faktor yang menonjol (Moleong, 2000:177). Peneliti akan mengamati dengan cara seksama bagaimana dampak konflik penggunaan rekeng di Kabupaten Sumenep.
C. Triangulasi
Triangulasi merupakan teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Terdapat empat jenis triangulasi yaitu: a) membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara, b) membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang dikatakan orang secara pribadi, c) membandingkan apa yang dikatakan orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakanya sepanjang waktu, d) membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan (Moleong, 2000:178).

H. Tahap-tahap Penelitian
Di bagian ini terdapat beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh peneliti. Kegiatannya dibedakan dalam dua klasifikasi kerja, yaitu kegiatan tahap pralapangan dan tahap pekerjaan lapangan.
1. Tahap Pralapangan
Pada tahap ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh peneliti sebelum melakukan pekerjaan di lapangan. Kegiatan ini meliputi: a) menentukan lapangan penelitian, b) membuat penelitian sekaligus kajian teoritis, c) menyusun rancangan penelitian, d) mengurus perijinan penelitian, e) menjajagi dan menilai keadaan lapangan, f) persiapan pengumpulan data. Berikut dijabarkan satu per satu kegiatan tersebut, sebagai berikut:
a. Menentukan Lapangan Penelitian
Kegiatan ini adalah menentukan tempat yang akan dijadikan lapangan penelitian. Dalam menentukan lapangan penelitian, peneliti sebelumnya mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan dosen pembimbing.
Peneliti memutuskan untuk melakukan penelitian dampak konflik penggunaan rekeng di Kabupaten Sumenep. Hal ini dikarenakan kedekatan emosional peneliti yang bermukim dan akrab dengan wilayah Sumenep peneliti juga memiliki gambaran secara global permasalahan tentang konflik yang terjadi akibat penggunaan rekeng di lokasi penelitian.
b. Menyusun Proposal
Berdasarkan hasil survei lapangan, maka dibuatlah proposal yang menggambarkan latar belakang permasalahan perlunya penelitian ini serta fokus penelitian dan tujuan penelitian. Fokus dan tujuan penelitian sebagaimana tertera dalam Bab I.
c. Menyusun Rancangan Penelitian
Rancangan penelitian dibuat setelah kegiatan pembuatan proposal dan kajian teoritis. Dalam rancangan ini mencakup prosedur pengumpulan data dan analisis data serta pengecekan keabsahan temuan penelitian.
d. Mengurus Perijinan Penelitian
Surat ijin merupakan syarat untuk bisa masuk ke lokasi penelitian dan bisa membantu mempermudah penggalian data. Surat ijin yang diperlukan dalam penelitian ini adalah dari Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang.
e. Menjajagi dan Menilai Keadaan Lapangan
Pelaksanaan kegiatan ini bertepatan dengan penyerahan surat ijin penelitian. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui dan mengenal segala unsur-unsur lingkungan sosial, fisik, dan keadaan lingkungan sekitar, sehingga peneliti bisa menilai keadaan, situasi dan konteksnya untuk mempersiapkan diri agar mudah menghayati dan memahami apa yang terjadi dalam kelompok yang akan dijadikan sasaran penelitian.
f. Persiapan Pengumpulan Data
Pada tahap ini, peneliti menyusun instrumen dalam bentuk gagasan atau ide-ide yang di pikiran oleh peneliti tentang data-data yang akan digali dan disesuaikan dengan topik permasalahan. Peneliti juga menyusun pedoman wawancara. Tidak lupa pula peneliti menyiapkan alat-alat tulis, buku catatan guna mencatat data-data hasil penelitian dan kamera serta tape recorder jika perlu untuk merekam data.
2. Tahap Lapangan
Pada tahap ini peneliti mengadakan penggalian data pada subjek yang diteliti secara langsung di lapangan, dengan tujuan untuk memperoleh data secara terperinci dan mendalam. Adapun macam kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
       a.            Observasi. Observasi dilakukan untuk memahami latar penelitian dan persiapan diri, maka peneliti datang ke objek penelitian dengan jalan melakukan pengamatan langsung di lapangan.
      b.             Memasuki lapangan dengan mengadakan wawancara kepada informan yang telah ditentukan. Dalam kegiatan ini diperoleh jawaban atas rumusan masalah yang telah dibuat.
       c.            Tahap pengolahan data. Untuk melengkapi data agar terhindar dari kesalahan, maka setelah selesai mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dideskripsikan berdasarkan klasifikasi yang telah ditentukan. Deskripsi data ini selanjutnya dipakai untuk mengolah data, yaitu dengan jalan mengkomparasikan dan mengintegrasikan dengan data yang telah diperoleh dari sumber data lain. Untuk menganalisis data tentang dampak konflik penggunaan rekeng di Kabupaten Sumenep dianalisis dengan perangkat analisis yang berupa landasan teoristis yang tertuang didalam Bab II kajian pustaka, wawancara, dan juga dokumen.
      d.            Tahap Penulisan. Merupakan tahap akhir dari penelitian ini. Dalam tahap ini seluruh kegiatan yang dilakukan mulai dari awal penelitian hingga akhir diformulasikan kedalam karya ilmiah dalam bentuk tugas akhir perkuliahan atau skripsi.


Daftar Rujukan
Abdurrachman, 1971. Sedjarah Madura Selajang Pandang. Sumenep: Automatic the Sun.
Abdurrahman, M. 1998. Geografi Pelaksanaan Suatu Pengantar Studi Tentang Presepsi Lingkungan. Jakarta:Proyek Pengembangan Tenaga Kependidikan.
Chadwich, S & Albert, S.L. 1991. Metode Penelitian Ilmu Pengetahuan Sosial. Terjemahan oleh Sulista ML, Yn Mujianto, Ahmad Sokwan dan Suhardjito. 1991. Semarang: IKIP Semarang Press.
Daroko, dkk. 2010. Ensiklopedi Pamekasan, Alam, Masyarakat, dan Budaya. Pamekasan: PT. Intan Sejati
Faisal, S. 1990. Penelitian Kualitatif: Dasar dan Aplikasi. Malang: YA3.
Hasan, F. 2012.  Dampak Sosial Ekonomi Pergeseran Nilai Budaya Karapan Sapi. Laporan Penelitian. Bangkalan: Jurusan Agribisnis Universitas Trunojoyo
Hunt, M. P dan Metcalf, L. E. 1996. Rational Inquiry on Society’s Closed Areas, dalam Educating the Democratic Mind (Ed, Parker, W.). NY: State University of New York Press, hal 97.
Jaosoet & Santoso. 1981. Peengantar Pendidikan Sosial. Surabaya: Usaha Nasional
Kadir, M. S. 1989. Penelitian Kualitatif. Bahan Lokakarya disajikan dalam Lokakarya Penelitian Tingkat Dasar bagi Tenaga Fungsional Akademik IKIP Malang, Angkatan IX Tahun 1988/1989, Tanggal 7 Oktober- 24 Desember. Malang: Puslit IKIP Malang.
Khallaf , Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fiqh, Kaidah Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Amani
Koentjaraningrat. 1990. Beberapa Dasar Metode Statistik dan Sampling dalam Penelitian Masyarakat. Dalam Koentjaraningrat (Ed). Metode-metode Penelitian Masyarakat, (hlm 70-107). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Media.
Kosim, Mohammad. 2007. Kerapan Sapi; “Pesta” Rakyat Madura (Perspektif Historis-Normatif. Jurnal Karsa vol. 11. Pamekasan: STAIN Pamekasan
Lauer, R. 1993. Perspektif Perubahan Sosial. Jakarta:Rineka Cipta
Moleong, L.J. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Badung: Rosda Karya.
Miles, M. B. & Huberman, A.M. 1992. Analisis Data Kualitatif. Terjemahan oleh Tjetjep Roehendi ohidi. 1992. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Nasution, S. 1988. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Rizal, S. 2010. Etnobotani Tumbuhan yang Dimanfaatkan sebagai Bahan Jamu Sapi Madura di Kabupaten Pamekasan Madura. Skripsi. Tidak diterbitkan. Malang: Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang.
Samsuri, Hamzah. 2000. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Surabaya: Greisindon Press
Rowe, T. 2001. Pengaruh Motivasi Pemilik Sapi pada Perubahan-Perubahan Sosio-Budaya Dalam Kerapan Sapi. Laporan penelitian. Universitas Muhammadiyah Malang.
Soekanto, S. 2009. Sosiologi Sebuah Pengantar. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Simanjduntak, Bungaran Antonius. 2002.  Konflik Status dan Kekuasaan Batak Toba. Jogjakarta: Penerbit Jendela.
Soehartono, I. 1995. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Sya’ban, Rasyidi. 2010. Tradisi Tingkepan Dalam Perspektif Hukum Islam. Studi kasus di Kelurahan Kangenan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Skripsi. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan Jurusan Syari’ah Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah.
Tilaar, H.A.R. 1999. Transformasi Nilai-Nilai Pendidikan dalam Kebudayaan. Bandung: PT. Remaja Rosadakarya.

















LAMPIRAN
PEDOMAN WAWANCARA
1.    Di manakah tempat tinggal informan?
2.    Bagaimanakah sejarah dari karapan sapi?
3.    Apa yang anda ketahui mengenai kondisi karapan sapi sebelum adanya konflik penggunaan rekeng?
4.    Apakah menurut anda adanya perubahan dari rekeng menjadi pak-kopak ini membantu perekonomian masyarakat?
5.    Harapan anda bagi perkembangan karapan sapi kedepannya?














Pedoman wawancara dengan tokoh masyarakat dan agama
1.      Bagaimana bapak/ ustadz memahami kebudayaan karapan sapi?
2.      Bagaimana pendapat bapak/ ustadz tentang kekerasan dalam kebudayaan karapan sapi?
3.      Apakah boleh pemilik sapi karapan melakukan tindak kekerasan terhadap sapi miliknya?
4.      Bagaimana seharusnya tindakan pemilik sapi agar tidak melakukan kekerasan terhadap sapi miliknya?
5.      Bisa bapak/ustadz jelaskan lebih rinci lagi tentang kaidah pemberian tindakan kekerasan dalam kebudayaan karapan sapi dalam Islam?

6.      Pak ustadz, bagaimana Islam memandang dan memahami atas faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap kebudayaan karapan sapi?